Tampilkan postingan dengan label MaPel - Pendidikan KewargaNegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MaPel - Pendidikan KewargaNegaraan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 25 Maret 2012

PERWAKILAN DIPLOMATIK

 
A.      Pengertian Perwakilan Diplomatik
Adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang tugasnya adalah untuk menangani masalah politik.

B.      Unsur- Unsur Hubungan Politik
1.       Adanya hubungan Internasional
2.       Adanya pertukaran misi diplomatik
3.       Adanya status pejabat diplomatik
4.       Adanya kekebalan hukum & hak ekstratorial.

C.      Syarat Membuka Hubungan Diplomatik
1.       Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan membuka hubungan.
2.       Adanya kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.

D.      Proses Pembukaan  Perwakilan Diplomatik
1.       Kedua belah pihak saling tukar informasi tentang dibukanya perwakilan oleh DeParLu masing2 negara.
2.       Mendpat persetujuan dari negara yang menerima.
3.       Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4.       Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.

E.       Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
1.      Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2.      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.      Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima

F.       Tingkat Dan Perangkat Perwakilan Diplomatik

1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.      Duta (gerzant),
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
3.      Menteri Residen,
hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas.
4.      Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
5.      Atase-atase,
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, perthanan dan teknis.


G.     Pengertian Perwakilan Konsuler
Adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas dlam membina Hubungan diplomatik.

H.     Tugas Pokok Korp- Konsuler
1.       Bidang Ekonomi
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
2.       Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan
Seperti , tukar menukar pelajar & Mahasiswa, dll.

I.        Fungsi Perwakilan Diplomatik & Konsuler
Menurut Kongres WINA (1961) :

·         Fungsi Perwakilan Diplomatik
1.       Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima.
2.       Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3.       Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
4.       Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.       Memelihara hubungan persahabatan kedua negara.

·         Fungsi Perwakilan Konsuler
  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.

PKN klsXI -
-s-

Read More..

PERJANJIAN INTERNASIONAL



A.      Pengertian Perjanjian Internasional
Adalah kesepakatan antar negara dibawah ikatan organisasi Internasional, sehingga melahirkan ikatan hukum. Dan negara yang bersangkutan harus menaati perjanjian yang ada.

B.      Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1.       Muchtar Kusumaatmadja
adalah perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
2.       Konvensi WINA
Adalah perjanjian antar 2 negara atau lebih yang berakibat hukum tertentu.

C.      Istilah Perjanjian Internasional
1.       Traktal
Perjanjian antar 2 neg. / lebih yang khusus mengenai perjanjian politik & ekonomi saja.
2.       Konvensi
Perjanjian antar lebih dari 2neg. Yang pelaksanaannya diwakili dengan wakilnya masing2.
3.       Protokol
Perjanjian non-formal yang tidak dilakukan oleh presiden, tetepi oleh penjabat pemerintahan saja.
Tujuan : menafsirkan tujuan yang dibuat bersama.
4.       Charter
Suatu piagam (berisi pasal2 / cara pembuatan aturan) untuk membentuk badan tertentu.
5.       Deklarasi
Perjanjian untuk menyatakan suatu hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.
6.       Proses Verbal
Catatan/ ringkasan/ kumpulan kesepakatan yang dibuat bersama.
7.       Pertukaran Nota
Perjanjian yang dilakukan para wakil militer/ wakil negara yang bersifat multilateral.
8.       Pakta
Perjanjian militer antara Blok Barat (NATO) dan Blok Timur (Pakta Warsawa).

D.      Tahapan Perjanjian Internasional
1.       Perundingan ( Negotiation)
Adalah tahap pertama yang dilakukan pihak/ negara yang memiliki kuasa penuh dalam sebuah forum. Unttuk membahas & merumuskan pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu akhirnya menghasilkan naskah perjanjian.
2.       Penandatanganan (Signature)
Adalah tahap dimana perjanjian yang telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan untuk disetujui dan dokumen siap ditanda tangani.
3.       Pengesahan (Ratification)
Adalah Tahap akhir dimana perjanjian yang telah ditanda tangani, masih bersifat sementara dan harus disahkan agar pihal yang bersangkutan terikat oleh badan yang berwenang.

E.       Masa Berlaku Perjanjian Internasional
1.       Perjanjian berlaku sejak tanggal yang ditetpkan menurut persetujuan negara perunding.
2.       Perjanjian berlaku sejak persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua perunding (pengesahan).
3.       Perjanjian berlaku setelah penandatanganan perjanjian.
4.       Perjanjian berlaku setelah adanya kesepakatan lain (diluar isi perjanjian).

F.       Masa Berakhirnya Pejanjian Internasional.
1.       Apabila telah tercapai tujuan dari perjanjian .
2.       Masa berlaku perjanjian sudah habis.
3.       Persetujuan dari para perunding untuk mengakhiri.
4.       Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu.
5.       Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan diterima pihak lain.
6.       Syarat” perjanjian telah terpenuhi.
7.       Apabila ada yang melanggar.


PKN klsXI -
-s-

Read More..

HUBUNGAN INTERNASIONAL


A.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan Internasional adalah hubungan antarnegara / bangsa2 yang tergabung dalam lembaga Internasional. 
Biasanya hubungan Internasional antara negara” dilakukan di bidang :
1.       Hubungan ekonomi (biasanya hubungan perdagangan)
2.       Hubungan Sosial (pertukaran pelajar, bantuan bencana alam)
3.       Bidang pertahanan (dikirimnya Tentara Indonesia ke luar negeri)

B.      Tujuan Hubungan Internasional

1.       Untuk kemajuan masing” negara
2.       Dapat meningkatkan kualitas SDM dari masing” negara
3.       Untuk mengetahui batas” wilayah antar negara
4.       Untuk mengadakan kerjasama bidang keamanan dan militer
5.       Untuk menghindari terjadinya konflik antar bangsa
6.       Untuk menghomati budaya masing” negara

C.      Komponen- komponen Hubungan Internasional

1.       Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif yang berarti :
Bebas  = Indonesia bebas/terikat dengan kebijakan politik negara lain.
Aktif = Indonesia selalu mengikuti perkembangan kebijakan politik negara lain.
2.       Studi tentang peristiwa Internasional
Setiap ada kejadian yang dialami suatu negara , selalu dijadikan sebagai acuan untuk menentukan politik.
3.       Hukum Internasional
Aturan yang dibuat bersama oleh anggota” organisasi Internasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh Departmen luar negeri dr masing” negara dan aturan itu harus ditaati dan dipatuhi bersama.
4.       Organisasi Internasional
Tempat berkumpulnya para delegasi/ utusan dari negara anggota yang bersidang, sedikitnya setahun sekali dan paling lama 5tahun sekali.
D.      Asas- asas dalam hubungan Internasional
1.       Asas feritorial
Kekuasaan negara terhadap wilayah dan sumber daya alam yang ada didalamnya.
2.       Asas Kebangsaan
Kekuasaan negara atas warga negaranya, yang artinya dimnapun warga negara it berada, ia tetap mendapatkan perlakuan hukum dr negaranya.
3.       Asas Kepentingan Umum
Asas berdasarkan pada wewenang/ kekuasaan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingn bersama untuk mengatur, melindungi peristiwa yang telah terjadi.
Tugas asas ini adalah untk mewujudkan suatu ketertiban, keamanan & kenyamanan seluruh masyarakat untuk bisa menjadi negara yang baik.

E.       Dampak dari Negara yang tidak mau melakukan Hubungan Internasional
1.       Dikucilkan negara lain
2.       Dijauhi oleh negara lain
3.       Dapat menghambat kemajuan dari negara tersebut.
4.       Dapat menghambat tujuan dari negara tersebut.
5.       Tidak dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh negara tersebut .
6.       Ketinggalan jaman
7.       Negara tersebut tidak aman
8.       Masyarakat tidak maju.

F.       Pentingnya Hubungan Internasional bagi suatu negara
1.       Tujuan dari negara tersebut akan tercapai dengan bantuan/ kerjasama dengan negara lain.
2.       Dapat menempatkan perwakilan dari negara lain (duta besar/konsulan) .
Sehingga apabila ada masalah dgn warga negara bisa melalui perwakilan tadi.
3.       Dapat menjaga stabilitas negara, karena adanya kerjasama yang saling membantu.
4.       Dapat meredam terjadinya konflik, dari adanya perbedaan prinsip.
5.       Dapat bekerja sama dalam menentukan wilayah masing2 negara.

·         Faktor Internal :
Adanya kekhawatiran suatu negara atas kemampuan menghidupi negaranya senddiri.
·         Faktor Eksternal :
1.       Tidak dapat mengetahui perkembangan dunia.
2.       Tidak dapat diakui dengan negara lain
3.       Tidak mendapatkan bantuan dari negara lain.
4.       Tidak dapat mengadakan kerjasama dengan negara lain.
5.       Untuk keamanan negara tersebut.


G.     Sarana Hubungan Internasional

1.       Diplomasi/tik
Proses komunikasi antar pelaku politik (diplomat) Internasional untuk mencapai kebijakan politik luar negeri suatu negara.
2.       Negosiasi/ Perundingan
Upaya untuk masalah yang dihadapi antara dua negara tnpa melibatkan pihak ketiga/ negara lain.
3.       Lobby
Kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan memastikan bahwa pandangan/ kepentingan politik suatu negara dapat tersampaikan.

“Tetapi yang menentukan berhasilnya Hubungan Internasional yang terpenting adalah .. Pemimpin yang berkuasa di Negara tersebut. ( Presiden, Perdana menteri,dll). Karena dengan kecakapannya maka negara tersebut akan disegani dan dipercaya :) “



Mapel PKN klsXI  -
-s-

Read More..

Template by:

Free Blog Templates