Minggu, 25 Maret 2012

PERSEKUTUAN FIRMA

PERSEKUTUAN FIRMA

1. Pengertian Firma (Fa)

·      Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma ,
·      secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. untuk mendapat profit
·      Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.


2. Ciri – Ciri Firma
a)  Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
b)  Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
c)  Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama 
d)  Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e)  Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f)   Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
g)  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h)   keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
i)    seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
j)    mudah memperoleh kredit usaha



3.   Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Firma)
1)  Dapat menghimpun modal yang lebih besar, karena bersama-sama dibandingkan dengan usaha perseorangan.
2)  badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
3)  Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
4)  Semua keputusannya diambil bersama-sama.
5)  risiko ditanggung bersama pemilik
6)  Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. Hanya memerlukan izin dari aparat pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka otomatis telah membentuk persekutuan (firma).
7)   tidak ada pajak yang dikenakan terhadap persekutuan. pajak dikenakan terhadap masing-masing anggota secara pribadi, dibanding Perusahaan Perseorangan Terbatas (PT)

4.    Kerugian Perusahaan Persekutuan (Firma)

1)  Hubungan antar sekutu mudah retak. ( kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri).
2)  Kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi.
3)  Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
4)  Jika salah satu anggota membuat kerugian/ kecerobohan, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
5)   perjanjian persekutuan sulit untuk dirumuskan. Karena setiap sekutu lama keluar atau ada sekutu baru masuk dalam firma maka firma tersebut harus membuat perjanjian firma yang baru.
6)  Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
7)  Pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah


Kewirausahaan , klsXI -
-s-

Read More..

PERWAKILAN DIPLOMATIK

 
A.      Pengertian Perwakilan Diplomatik
Adalah perwakilan resmi suatu negara dinegara lain yang tugasnya adalah untuk menangani masalah politik.

B.      Unsur- Unsur Hubungan Politik
1.       Adanya hubungan Internasional
2.       Adanya pertukaran misi diplomatik
3.       Adanya status pejabat diplomatik
4.       Adanya kekebalan hukum & hak ekstratorial.

C.      Syarat Membuka Hubungan Diplomatik
1.       Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan membuka hubungan.
2.       Adanya kesepakatan dalam hal hukum yang akan dijadikan sebagai dasar.

D.      Proses Pembukaan  Perwakilan Diplomatik
1.       Kedua belah pihak saling tukar informasi tentang dibukanya perwakilan oleh DeParLu masing2 negara.
2.       Mendpat persetujuan dari negara yang menerima.
3.       Diplomat yang akan ditempatkan, menerima surat kepercayaan yang ditanda tangani kepala negara pengirim.
4.       Surat kepercayaan diserahkan kepada kepala negara penerima dalam suatu upacara dimana seorang diplomatik berpidato.

E.       Tujuan Diadakan perwakilan Diplomatik
1.      Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
2.      Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
3.      Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima

F.       Tingkat Dan Perangkat Perwakilan Diplomatik

1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador),
adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2.      Duta (gerzant),
adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
3.      Menteri Residen,
hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia bertugas.
4.      Kuasa Usaha (charge d’Affair).
Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
5.      Atase-atase,
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, perthanan dan teknis.


G.     Pengertian Perwakilan Konsuler
Adalah lembaga kenegaraan diluar negeri yang bertugas dlam membina Hubungan diplomatik.

H.     Tugas Pokok Korp- Konsuler
1.       Bidang Ekonomi
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
2.       Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan
Seperti , tukar menukar pelajar & Mahasiswa, dll.

I.        Fungsi Perwakilan Diplomatik & Konsuler
Menurut Kongres WINA (1961) :

·         Fungsi Perwakilan Diplomatik
1.       Mewakili negara pengirim di dlm negara penerima.
2.       Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3.       Mengadakan persetujuan dgn pemerintah negara penerima.
4.       Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5.       Memelihara hubungan persahabatan kedua negara.

·         Fungsi Perwakilan Konsuler
  1. Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
  2. Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
  3. Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
  4. Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
  5. Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
  6. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.

PKN klsXI -
-s-

Read More..

PERJANJIAN INTERNASIONAL



A.      Pengertian Perjanjian Internasional
Adalah kesepakatan antar negara dibawah ikatan organisasi Internasional, sehingga melahirkan ikatan hukum. Dan negara yang bersangkutan harus menaati perjanjian yang ada.

B.      Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1.       Muchtar Kusumaatmadja
adalah perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
2.       Konvensi WINA
Adalah perjanjian antar 2 negara atau lebih yang berakibat hukum tertentu.

C.      Istilah Perjanjian Internasional
1.       Traktal
Perjanjian antar 2 neg. / lebih yang khusus mengenai perjanjian politik & ekonomi saja.
2.       Konvensi
Perjanjian antar lebih dari 2neg. Yang pelaksanaannya diwakili dengan wakilnya masing2.
3.       Protokol
Perjanjian non-formal yang tidak dilakukan oleh presiden, tetepi oleh penjabat pemerintahan saja.
Tujuan : menafsirkan tujuan yang dibuat bersama.
4.       Charter
Suatu piagam (berisi pasal2 / cara pembuatan aturan) untuk membentuk badan tertentu.
5.       Deklarasi
Perjanjian untuk menyatakan suatu hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.
6.       Proses Verbal
Catatan/ ringkasan/ kumpulan kesepakatan yang dibuat bersama.
7.       Pertukaran Nota
Perjanjian yang dilakukan para wakil militer/ wakil negara yang bersifat multilateral.
8.       Pakta
Perjanjian militer antara Blok Barat (NATO) dan Blok Timur (Pakta Warsawa).

D.      Tahapan Perjanjian Internasional
1.       Perundingan ( Negotiation)
Adalah tahap pertama yang dilakukan pihak/ negara yang memiliki kuasa penuh dalam sebuah forum. Unttuk membahas & merumuskan pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu akhirnya menghasilkan naskah perjanjian.
2.       Penandatanganan (Signature)
Adalah tahap dimana perjanjian yang telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan untuk disetujui dan dokumen siap ditanda tangani.
3.       Pengesahan (Ratification)
Adalah Tahap akhir dimana perjanjian yang telah ditanda tangani, masih bersifat sementara dan harus disahkan agar pihal yang bersangkutan terikat oleh badan yang berwenang.

E.       Masa Berlaku Perjanjian Internasional
1.       Perjanjian berlaku sejak tanggal yang ditetpkan menurut persetujuan negara perunding.
2.       Perjanjian berlaku sejak persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua perunding (pengesahan).
3.       Perjanjian berlaku setelah penandatanganan perjanjian.
4.       Perjanjian berlaku setelah adanya kesepakatan lain (diluar isi perjanjian).

F.       Masa Berakhirnya Pejanjian Internasional.
1.       Apabila telah tercapai tujuan dari perjanjian .
2.       Masa berlaku perjanjian sudah habis.
3.       Persetujuan dari para perunding untuk mengakhiri.
4.       Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu.
5.       Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan diterima pihak lain.
6.       Syarat” perjanjian telah terpenuhi.
7.       Apabila ada yang melanggar.


PKN klsXI -
-s-

Read More..

Interasksi Sosial Sebagai Pembentuk Kepribadian



A.      Sosialisasi / Proses Sosial
Adalah proses menyesuaikan diri dengan (norma/nilai) lingkungan untuk mendapat pengakuan.

B.      Kepribadian
. Personality  -> personal  ->  person ->  pesona -> watak .
Adalah watak/ ciri khas seseorang dalam bentuk tingkah laku yang dilaksanakan secra berulang” sehingga dapat dibedakan dengan orang lain.

C.      Macam- macam Sosialisasi
1.       Sosialisasi primer
Adlah Sosialisasi yang pertama dilakukan anak (1- 5 tahun).
2.       Sosialisasi Sekunder
Adlah sosialisasi yang dilakukan individu untuk mengenal elemen masyarakat yang lebih baik.

D.      Tujuan Sosialisasi
1.       Memberikan keterampilan dan pengetahuan untuk kelansungan hidup.
2.       Melatih berkomunikasi yang efektif dan efisien.
3.       Melatih mengendalikan fungsi organik melalui proses mawas diri (introspeksi).
4.       Membiasakan individu dengan nilai dan norma2 sosial.

E.       Media Sosialisasi
1.       Keluarga
2.       Teman Sekolah
3.       Sekolah
4.       Media massa
5.       Lingkungan kerja

F.       Faktor pembentukan Kepribadian
1.       Keturunan
2.       Pranatal (sebelum lahir).
3.       Lingkungan (fisik & sosial)
4.       Kondisi kejiwaan

G.     Tahap pembentukan Kepribadian
1.       Persiapan (preparatory Stage)
Umur 0-1 tahun.
Contoh : mengenal keluarga.
2.       Meniru (Plat Stage)
Umur 1-5 tahun.
Meniru proses orang dewasa tanpa mengenal norma.
Contoh: main masak”an, tapi tidak tau tujuan dari masak sendiri (hanya meniru kebiasaan ibunya).
3.       Bermain Peran (Game Stage)
Meniru orang dengan memahami aturan/ norma.
Contoh: main masak2an, sudah tau fungsi dan cara membuat masakan.
4.       Penerimaan norma kolektif
Sudah mengenal Norma dan aturan dimasyarakat.


IPS klsX Sem. 1 -
-s- 

Read More..

Template by:

Free Blog Templates