PERSEKUTUAN FIRMA
1. Pengertian Firma (Fa)
· secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dalam bentuk sebuah persekutuan bisnis untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. untuk mendapat profit
· Modal firma berasal dari kekayaan pribadi anggota pendiri, serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
2. Ciri – Ciri Firma
a) Anggota firma biasanya sudah saling mengenal sebelumnya dan sudah saling mempercayai
b) Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
c) Dalam kegiatan usaha selalu memakai nama bersama
d) Setiap anggota dapat melakukan perjanjian dengan pihak lain.
e) Adanya tanggungjawab atas resiko kerugian yang tidak terbatas
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f) Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
g) Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h) keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
i) seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
j) mudah memperoleh kredit usaha
3. Kelebihan Perusahaan Persekutuan (Firma)
1) Dapat menghimpun modal yang lebih besar, karena bersama-sama dibandingkan dengan usaha perseorangan.
2) badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya.
3) Kemampuan manajemen badan usaha firma lebih besar karena adanya permbagian kerja di antara para anggota.
4) Semua keputusannya diambil bersama-sama.
5) risiko ditanggung bersama pemilik
6) Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah. Hanya memerlukan izin dari aparat pemerintahan. Jika dua orang atau lebih memutuskan untuk bekerja sama, maka otomatis telah membentuk persekutuan (firma).
7) tidak ada pajak yang dikenakan terhadap persekutuan. pajak dikenakan terhadap masing-masing anggota secara pribadi, dibanding Perusahaan Perseorangan Terbatas (PT)
4. Kerugian Perusahaan Persekutuan (Firma)
1) Hubungan antar sekutu mudah retak. ( kemungkinan terjadinya perbedaan pendapat di antara pendiri).
2) Kewajiban bersama dan kewajiban tak terbatas dapat menimbulkan kewajiban pribadi.
3) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan.
4) Jika salah satu anggota membuat kerugian/ kecerobohan, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.
5) perjanjian persekutuan sulit untuk dirumuskan. Karena setiap sekutu lama keluar atau ada sekutu baru masuk dalam firma maka firma tersebut harus membuat perjanjian firma yang baru.
6) Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu.
7) Pengambilan keputusan lambat karena harus musyawarah
Kewirausahaan , klsXI -
-s-
Read More..