Minggu, 25 Maret 2012

PERJANJIAN INTERNASIONAL



A.      Pengertian Perjanjian Internasional
Adalah kesepakatan antar negara dibawah ikatan organisasi Internasional, sehingga melahirkan ikatan hukum. Dan negara yang bersangkutan harus menaati perjanjian yang ada.

B.      Pengertian Perjanjian Internasional Menurut Para Ahli
1.       Muchtar Kusumaatmadja
adalah perjanjian antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.
2.       Konvensi WINA
Adalah perjanjian antar 2 negara atau lebih yang berakibat hukum tertentu.

C.      Istilah Perjanjian Internasional
1.       Traktal
Perjanjian antar 2 neg. / lebih yang khusus mengenai perjanjian politik & ekonomi saja.
2.       Konvensi
Perjanjian antar lebih dari 2neg. Yang pelaksanaannya diwakili dengan wakilnya masing2.
3.       Protokol
Perjanjian non-formal yang tidak dilakukan oleh presiden, tetepi oleh penjabat pemerintahan saja.
Tujuan : menafsirkan tujuan yang dibuat bersama.
4.       Charter
Suatu piagam (berisi pasal2 / cara pembuatan aturan) untuk membentuk badan tertentu.
5.       Deklarasi
Perjanjian untuk menyatakan suatu hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru.
6.       Proses Verbal
Catatan/ ringkasan/ kumpulan kesepakatan yang dibuat bersama.
7.       Pertukaran Nota
Perjanjian yang dilakukan para wakil militer/ wakil negara yang bersifat multilateral.
8.       Pakta
Perjanjian militer antara Blok Barat (NATO) dan Blok Timur (Pakta Warsawa).

D.      Tahapan Perjanjian Internasional
1.       Perundingan ( Negotiation)
Adalah tahap pertama yang dilakukan pihak/ negara yang memiliki kuasa penuh dalam sebuah forum. Unttuk membahas & merumuskan pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu akhirnya menghasilkan naskah perjanjian.
2.       Penandatanganan (Signature)
Adalah tahap dimana perjanjian yang telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan untuk disetujui dan dokumen siap ditanda tangani.
3.       Pengesahan (Ratification)
Adalah Tahap akhir dimana perjanjian yang telah ditanda tangani, masih bersifat sementara dan harus disahkan agar pihal yang bersangkutan terikat oleh badan yang berwenang.

E.       Masa Berlaku Perjanjian Internasional
1.       Perjanjian berlaku sejak tanggal yang ditetpkan menurut persetujuan negara perunding.
2.       Perjanjian berlaku sejak persetujuan diikat dan dinyatakan oleh semua perunding (pengesahan).
3.       Perjanjian berlaku setelah penandatanganan perjanjian.
4.       Perjanjian berlaku setelah adanya kesepakatan lain (diluar isi perjanjian).

F.       Masa Berakhirnya Pejanjian Internasional.
1.       Apabila telah tercapai tujuan dari perjanjian .
2.       Masa berlaku perjanjian sudah habis.
3.       Persetujuan dari para perunding untuk mengakhiri.
4.       Adanya perjanjian baru yang meniadakan perjanjian terdahulu.
5.       Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan diterima pihak lain.
6.       Syarat” perjanjian telah terpenuhi.
7.       Apabila ada yang melanggar.


PKN klsXI -
-s-

0 komentar:

Posting Komentar

keep ur coment please ..

Template by:

Free Blog Templates